Profil SAMSAT Kota Ternate
Lahirnya Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diawali oleh sebuah gagasan yang disampaikan pada forum Rapat para pimpinan dinas Pendapatan Daerah tingkat I se-Indonesia pada bulan April 1976 di Jakarta hasil Rapat menghasilkan suatu Rekomendasi berupa usulan kepada pemerintah, khususnya pimpinan Departemen Dalam Negeri agar Samsat dijadikan system pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh Indonesia. Terbentuknya Samsat ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Pertanahan dan Keamanan/Panglima ABRI Nomor POL.KEP/13/XXI/76, Menteri keuangan Nomor KEP-1693/MK/IV/12/1976, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 311 Tahun 1976, tentang peningkatan kerja sama antara Pemerintah Daerah tingkat I, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka Peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah khususnya PKB dan BBNKB.
Dasar Hukum Pembetukan Samsat di Seluruh Indonesia adalah Intruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor INS/03/M/1999, Nomor 29 Tahun 1999, Nomor 6/IMK.014/1999 tentang Pelaksanan Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.