Kewajiban Pelayanan
Kewajiban Petugas Pelayanan:
- Memberikan Pelayanan sebaik-baiknya;
- Tidak mempersulit pelayanan;
- Bersikap dan Bertingkah laku sopan santun;
- Memberikan Pelayanan sesuai prosedur yang berlaku;
- Melaksanakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan;
- Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik.