Jenis Pelayanan
Jenis-jenis Layanan yang diberikan:
- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Pelayanan Bea Balik Nama (BNN) Kendaraan Bermotor;
- Pelayanan Penerimaan Negarar Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;
- Pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Jasa Raharja).