Jenis Pelayanan

Jenis-jenis Layanan yang diberikan:

  • Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Pelayanan Bea Balik Nama (BNN) Kendaraan Bermotor;
  • Pelayanan Penerimaan Negarar Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;
  • Pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Jasa Raharja).